Booster Jadi Syarat Penerbangan Jika Diikuti Vaksinasi di Bandara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan penerapan vaksin booster sebagai syarat penerbangan akan diikuti dengan vaksinasi di sejumlah simpul transportasi.
Hal ini disebut pernah dilakukan danterbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Salah satunya di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan resminya, Selasa (5/7).
Saat ini, Kemenhub tengah mengkaji aturan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat penerbangan. Kemenhub akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Kemenhub akan merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi covid-19 dalam penerapan kebijakan tersebut. Saat ini, Surat Edaran Satgas juga tengah dalam tahap persiapan.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan akan akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang berdasarkan data Kementerian Kesehatan baru mencapai 24,5 persen dari target.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Airlangga pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7).
Lihat Juga : |
Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan penerapan kewajiban akan dilakukan dalam waktu kurang dari dua minggu lagi.
Ia menambahkan kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (5/7).
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjutnya.