Kripto Keok, Harga Bitcoin Turun Terus hingga US$19 Ribu-an
Mayoritas harga kripto dengan kapitalisasi terbesar rontok pada Rabu (6/7) pagi. Mata uang digital bitcoin, misalnya, kembali turun ke level US$19 ribu-an.
Padahal, sebelumnya sempat pulih ke harga US$20 ribu. Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin jatuh 1,62 persen ke posisi US$19.865 per koin.
Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar tersebut sudah turun 2,26 persen dalam sepekan terakhir.
Kemudian, ethereum turun 2,50 persen ke posisi US$1.116 per keping. Kripto ini telah melemah 2,81 persen dalam sepekan terakhir.
Lebih parah lagi, dogecoin merosot 3,69 persen ke posisi US$0,0664 per keping dan cardano jatuh 3,32 persen ke posisi US$0,4491 per keping.
Sama seperti ethereum, dogecoin dan cardano pun merah masing-masing 0,85 persen dan 5,05 persen dalam sepekan terakhir.
Solana juga turun 2,62 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$35. Diikuti XRP yang melorot 1,19 persen.
BNB juga terpantau turun 0,64 persen. Kini, satu keping BNB dibanderol US$229,31. Kemudian, binance usd melemah 0,16 persen dalam semalam dan 0,08 persen.
Ada pula tether yang turun tipis 0,01 persen dalam semalam. Namun, tether mampu menguat 0,03 persen juga dalam sepekan. Selanjutnya, USD coin juga turun 0,02 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.