Alasan Sri Mulyani Masukkan Klembak Menyan ke Daftar Cukai Rokok Baru

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 15:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis KLM (klembak menyan) untuk melindungi pabrik kecil rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis KLM (klembak menyan) untuk melindungi pabrik kecil rokok. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis KLM (klembak menyan).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan ini ditetapkan untuk melindungi pabrik kecil rokok. Sebab, selama ini mereka yang memproduksi cukai jenis KLM.

Namun, karena tarif yang diberlakukan tunggal dan tanpa batasan berapa pun produksinya, maka ada perusahaan besar yang masuk. Lalu perusahaan besar ini mengambil peluang untuk memproduksi rokok jenis KLM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kan awalnya tarif tunggal, mau produksi satu atau tak terhingga tarifnya sama. Makanya biar fair atau adil sekarang disesuaikan tarif berdasarkan jenis hasil tembakau dan skala produksinya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/7).

Tarif terbaru cukai jenis KLM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.

Dalam beleid ini tarif KLM dibagi menjadi dua golongan. Golongan I untuk perusahaan yang memproduksi lebih dari 4 juta batang rokok dan KLM golongan II untuk perusahaan yang memproduksi tidak lebih dari 4 juta batang rokok.


Tarif untuk rokok lokal harga eceran paling rendah Rp780 per batang (golongan I) dan Rp200 per batang (golongan II) serta tarif cukai menjadi Rp440 per batang (golongan I) dan Rp25 per batang (golongan II).

Saat ini, salah satu rokok yang menggunakan jenis KLM adalah Marlboro. Ini adalah rokok yang diproduksi oleh HM Sampoerna.

Sementara itu, tarif rokok untuk jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, TIS, KLB dan CRT masih tetap seperti aturan sebelumnya di PMK 192/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

[Gambas:Video CNN]



(idy/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER