Kripto Lanjut Menguat, Harga Bitcoin Merangkak Naik ke Rp306,8 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jul 2022 09:35 WIB
Mayoritas harga kripto terlihat hijau cemerlang pada Kamis (7/7) pagi. Setelah sempat tersungkur, bitcoin sudah kembali ke level US$20.506 atau Rp306,8 juta.
Mayoritas harga kripto terlihat hijau cemerlang pada Kamis (7/7) pagi. Setelah sempat tersungkur, bitcoin sudah kembali ke level US$20.506 atau Rp306,8 juta. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto terlihat hijau cemerlang pada Kamis (7/7) pagi. Setelah sempat tersungkur, bitcoin sudah kembali ke level US$20.506 atau Rp306,8 juta (kurs Rp14.967 per dolar as).

Namun, harga kripto ini masih jauh dari puncak tertingginya di US$30 ribu-an. Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu naik 1,65 persen dalam 24 jam terakhir. Bahkan, bitcoin sudah naik 2,52 persen dalam sepekan.

Penguatan lebih besar terjadi pada ethereum yang dibanderol US$1.182 per keping usai tumbuh 4,70 persen dalam semalam. Ethereum mampu meroket 8,73 persen dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, solana yang mencatat kenaikan terbesar, dengan 5,39 persen. Sekeping solana saat ini dihargai US$37,14 per keping. Dalam sepekan terakhir, solana melesat 13,69 persen.

Selanjutnya, dogecoin naik 3,18 persen ke posisi US$0,069. Dalam sepekan terakhir cardano tercatat naik 2,06 persen.

Kemudian, cardano meningkat 2,40 persen ke posisi US$0,466 per keping. Lalu, XRP tumbuh 2,61 persen ke posisi US$0,333 per keping. Keduanya menghijau sepekan terakhir, dengan cardano menguat 1,77 persen dan XRP naik 2,71 persen.

Ada pula BNB tercatat tumbuh 2,19 persen dalam 24 jam terakhir. Satu keping BNB kini dibanderol US$237,95. Sedangkan, tether tumbuh tipis 0,01 dalam semalam. Satu keping tether kini dibanderol US$0,999.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain, terdapat dua aset kripto yang melemah, yakni usd coin dan binance usd yang masing-masing turun 0,03 persendan 0,15 persen dalam 24 jam terakhir.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER