Harga Kripto Menghijau Dipimpin Bitcoin
Mayoritas harga kripto menghijau pada Jumat (8/7) pagi. Bitcoin naik ke ke level US$22.227 atau Rp332,6 juta (kurs Rp14.968 per dolar as).
Namun, harga kripto ini masih jauh dari puncak tertingginya di US$30 ribu-an. Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu naik 8,38 persen dalam 24 jam terakhir. Bahkan, bitcoin sudah naik 9,47 persen dalam sepekan.
Penguatan besar juga terjadi pada ethereum yang dibanderol US$1.261 per keping usai tumbuh 6,53 persen dalam semalam. Ethereum mampu meroket 15,89 persen dalam sepekan terakhir.
Selanjutnya, tether naik 0,04 persen ke posisi US$0,995. Dalam sepekan terakhir tether tercatat naik 0,07 persen.
Sementara itu, USD Coin tercatat turun 0,02 persen dalam 24 jam terakhir. Satu keping USD Coin kini dibanderol US$1. Sedangkan, BNB tumbuh 3,48 persen dalam semalam. Satu keping BNB kini dibanderol US$246,18.
Di sisi lain, Binance USD mencatat penurunan sebesar 0,15 persen. Sekeping Binance USD saat ini dihargai US$0,99 per keping. Dalam sepekan terakhir, Binance USD menurut 0,30 persen.
Kemudian, XRP meningkat 6,83 persen ke posisi Rp0,35 per keping. Dalam sepekan terakhir, XRP melesat 7,47 persen.
Penguatan juga terjadi pada Cardano yang dibanderol US$0,48 per keping usai tumbuh 4,71 persen dalam semalam.
Ada pula Solana tercatat tumbuh 5,62 persen dalam 24 jam terakhir. Satu keping Solana kini dibanderol US$39,29. Sedangkan, Dogecoin tumbuh 4,96 dalam semalam. Satu keping Dogecoin kini dibanderol US$0,072.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(fby/agt)