Kronologi Polemik UMP DKI 2022 Batal Naik 5,1 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Hal sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan.
"Terkait dengan gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan," ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/7).
Dengan demikian, PTUN menyatakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Dalam beleid itu, Anies merevisi UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.
Awal Mula Polemik
Polemik UMP DKI 2022 ini bermula ketika Anies merevisi kenaikan besaran UMP DKI Jakarta 2022 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Putusan itu tertuang dalam menerbitkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Lihat Juga : |
Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," ungkap putusan keempat.
Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.
Sedangkan, besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak Terima UMP Naik
Revisi itu memicu polemik, khususnya dari kalangan pengusaha. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan pihaknya keberatan dengan kebijakan itu. Menurutnya, keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Namun, saat itu, penetapan upah juga dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik selambat-lambatnya 21 November 2021. Selain itu, menurut Hariyadi, Anies sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya.
Apalagi, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 19 November 2021.
Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 jadi tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021.
Karena hal tersebut, Apindo pun menggugat Anies ke PTUN Jakarta. Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatannya, para pengusaha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021," sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Para pengusaha juga meminta pengadilan mewajibkan kepada Anies mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Selain itu, para pengusaha meminta pengadilan untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Pada hari ini, gugatan tersebut pun dikabulkan oleh PTUN.