BI Ungkap Beda Rupiah Digital Bank Sentral dengan Gopay Dkk
Bank Indonesia (BI) mengatakan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/ CBDC) berbeda dengan uang elektronik, kartu kredit, dan dompet elektronik seperti gopay hingga OVO.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ryan Rizaldy menjelaskan mata uang digital diterbitkan oleh bank sentral. Sementara, kartu kredit dan kartu debit diterbitkan oleh bank umum.
"Perbedaannya dengan CBDC, kalau CBDC yang menerbitkan bank sentral," ucap Ryan di Bali, Selasa (12/7).
Sementara, uang elektronik dan dompet elektronik yang menerbitkan adalah bank umum dan perusahaan non bank.
"Kartu kredit dan kartu debit itu kan diterbitkan bank umum, uang elektronik yang menerbitkan non bank tapi ada juga uang elektronik yang diterbitkan bank umum," jelas Ryan.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan pihaknya akan merilis buku panduan atau white paper terkait pengembangan digital rupiah pada akhir 2022.
Doni menjelaskan buku panduan itu berisi beberapa hal, seperti desain atau konsep digital rupiah.
Lihat Juga : |
"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia. BI terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan digital rupiah," ujar Doni.
Ia memaparkan terdapat enam tujuan dalam menerbitkan rupiah digital. Pertama, menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko.
Kedua, memitigasi risiko non sovereign digital currency. Ketiga, memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran termasuk cross border.
Keempat, memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. Keenam, memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.