MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37,99 M ke PS Glow

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 15:29 WIB
Pengadilan mengabulkan gugatan PS Glow terhadap MS Glow. Pengadilan karena itu memerintahkan Juragan 99 selaku pemilik MS Glow bayar Rp37,99 miliar ke PS Glow.
Selain membayar ganti rugi Rp37,99 miliar, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia. (Tangkapan Layar Instagram @juragan_99).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan tersebut.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Selain membayar ganti rugi Rp37,99 miliar, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," tulis putusan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER