PT KAI (Persero) membuka layanan vaksin covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Jumat (15/7). Layanan dibuka mulai puku 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan langkah itu sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Mulai 17 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding," ujar Eva dalam keterangan resmi, Rabu (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menerangkan calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun. Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac.
Eva berharap layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat.
Ia juga mengimbau calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
"Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Eva mengingatkan calon penumpang kereta api untuk mematuhi seluruh syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan