Pemprov DKI Kaji Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022 Batal Naik

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 14:56 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempelajari hasil putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempelajari hasil putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mempelajari hasil putusan tersebut.

"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di Jakarta, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya memastikan para buruh mendapatkan penghasilan yang baik. Namun, Pemrov DKI Jakarta juga akan tetap memperhatikan kelompok pengusaha.

Ia mengatakan kebijakan penetapan UMP sebelumnya juga sudah dibahas bersama pihak-pihak terkait. Apalagi, saat menetapkan itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi di Jakarta mulai membaik setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Kalau buruhnya meningkat pendapatannya, UMP-nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat, berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu," papar dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 sebesar 5,1 persen pada 2022 menjadi batal.

Jika hasil putusan ini diberlakukan, maka ada penurunan sekitar Rp100 ribu untuk UMP DKI Jakarta. Sebab, saat dinaikkan 5,1 persen, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER