Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Padahal, Malaysia menjadi negara ke-8 dengan penempatan pekerja migran Indonesia terbanyak meski angkanya terus menurun dari tahun ke tahun.
Data BP2MI menunjukkan, jumlah penempatan PMI di Negeri Jiran pada 2019 mencapai 79.659 orang. Pada 2020 sebanyak 14.742 orang, dan di 2021 total TKI yang ke Malaysia sebanyak 563 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sepanjang semester I 2022, total PMI yang dikirim ke Malaysia sebanyak 1.200 orang pekerja.
Dari sisi sektor pekerjaan, untuk kawasan Asia Afrika, jumlah pekerja migran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau house maid pada 2019 mencapai 81.102 orang.
Angka itu turun di 2020 menjadi 55.108 orang, 52.382 orang pada 2021, dan 25.012 orang pada semester I 2022.
Sedangkan di sektor perkebunan, jumlah TKI yang bekerja sebanyak 23.169 orang, 4.842 orang di 2020, 533 orang pada 2021, dan 452 orang sepanjang semester I 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penghentian pengiriman dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara dua negara tersebut.
Ia mengatakan terdapat bukti Malaysia menerapkan sistem di luar kesepakatan bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO).
SMO dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia. SMO tersebut membuat posisi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI menjadi rentan tereksploitasi karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida dalam pernyataan resmi, Jumat (15/7).
Menurut Ida, Malaysia dan Indonesia punya kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. Namun, Malaysia menerapkan sistem di luar kesepakatan itu.
Maka dari itu, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.
Keputusan Indonesia menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia akan sangat berdampak bagi sektor perkebunan khususnya kebun kelapa sawit.
Lihat Juga : |
Mengutip freemalaysiatoday, Malaysia membutuhkan paling tidak 80 ribu orang pekerja perkebunan pada tahun lalu.
Adapun selain pekerja asal Indonesia, selama ini Malaysia bergantung pada pekerja asal Bangladesh dan Nepal untuk sektor manufaktur dan perkebunan.
(dzu/agt)