Kementerian BUMN Tunggu Putusan soal Nasib Karyawan Istaka Karya

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 10:21 WIB
Kementerian BUMN menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan dan kurator terkait status karyawan hingga aset perusahaan PT Istaka Karya.
Kementerian BUMN menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan dan kurator terkait status karyawan hingga aset perusahaan PT Istaka Karya. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan negeri terkait kepailitan PT Istaka Karya (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan status karyawan hingga aset perusahaan tergantung pada putusan pengadilan dan kurator.

"Jadi mereka (pengadilan dan kurator) yang memastikan soal karyawan dan sebagainya, kami tunggu keputusan dari kuratornya," kata Arya kepada wartawan, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada peralihan karyawan Istaka Karya untuk bergabung dengan BUMN sektor infrastruktur lain. Namun, hal itu masih akan didalami lebih lanjut.

"Ada juga karyawannya yang kami serap di BUMN-BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan. Itu kami lakukan juga," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) pailit. Putusan pailit itu dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto.

Ia mengatakan setelah putusan pailit itu Istaka akan membereskan boedoel pailit. Pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

"Betul (resmi pailit). Karena itu, kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," ujar Yudi.

Mengutip dari berbagai sumber, Istaka Karya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi.

Sebelumnya, Istaka Karya diberi nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) dan merupakan bagian konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.

Perusahaan itu berganti nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986 silam.

Namun, pemerintah telah menetapkan Istaka Karya sebagai BUMN sakit sejak beberapa tahun lalu. Sebab, perusahaan itu terus menerus membukukan kerugian. Alhasil, Istaka Karya masuk sebagai pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sejak 2013 lalu.

PPA adalah salah satu BUMN yang memiliki tugas untuk membenahi perusahaan negara yang sakit. Namun, Istaka Karya akhirnya dinyatakan bangkrut pada bulan ini.

[Gambas:Video CNN]

(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER