PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di beberapa bandara mulai 1 Agustus 2022.
VP Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan airport tax atau yang sering disebut Passenger Service Charge (PSC) sudah tak naik selama dua hingga enam tahun terakhir di sejumlah bandara.
"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022," ungkap Akbar dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa tarif PSC yang ditetapkan AP II mulai 1 Agustus 2022 mendatang?
-Domestik naik dari Rp90.909 menjadi Rp115.000 (di luar PPN)
-Internasional naik dari Rp209.091 menjadi Rp240 ribu (di luar PPN)
-Domestik naik dari Rp45.455 menjadi Rp65 ribu (di luar PPN)
Lihat Juga : |
-Domestik naik dari Rp36.364 menjadi Rp50 ribu (di luar PPN)
-Domestik naik dari Rp77.273 menjadi Rp108 ribu (di luar PPN)
-Internasional naik dari Rp136.364 menjadi Rp160 ribu (di luar PPN)
-Domestik naik dari Rp118.182 menjadi Rp152 ribu (di luar PPN)
-Internasional naik dari Rp209.091 menjadi Rp240 ribu (di luar PPN)
-Domestik naik dari Rp45.455 menjadi Rp60 ribu (di luar PPN)