TNI AU meminta Angkasa Pura II keluar dari lahan seluas 21 hektare milik angkatan tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga mereka larang mengelola lahan itu lagi.
Larangan itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan Angkasa Pura II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut. Surat itu bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGM of KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.
Dalam surat yang diperoleh CNN Indonesia itu, larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal Angkasa Pura II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena larangan itu, Angkasa Pura II diminta segera mengosongkan lahan BMN TNI AU seluas 21 Hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 pukul 00.00.
Selanjutnya, Angkasa Pura II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.
"(Karena itu) Terkait pelaksanaan kerja sama dengan mitra usaha komersial, dapat menghubungi unit terkait," kata surat itu, Rabu (20/7).
CNNIndonesia.com berupaya untuk minta penjelasan kepada Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika terkait kebenaran isi surat tersebut. Namun, ia masih belum mau berbicara banyak.
"Kami akan segera menyampaikan informasi resmi terkait hal ini," katanya.
CNN Indonesia.com mengkonfirmasi masalah itu ke Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang. Indan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rilis resmi terkait dengan masalah itu.