Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengatakan penghapusan pungutan ekspor kepada seluruh produk yang berhubungan dengan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) belum berdampak signifikan pada harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan kenaikan harga CPO sebesar Rp3.000 ribu usai pungutan ekspor dihapus harusnya juga membuat harga TBS naik sebesar Rp.1000. Namun, saat ini harga TBS baru naik Rp250.
Ia menjelaskan harga TBS belum terdongkrak karena narasi yang dibangun adalah ekspor tidak berjalan, padahal ekspor sudah berangsur membaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gulat menjelaskan pihak eksportir mengatakan ekspor tidak lancar. Akibatnya, industri refinery akan membeli CPO dari pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya yang tidak memiliki jaringan untuk ekspor dengan harga murah.
Industri bisa membeli CPO dari PKS dengan harga rendah yaitu Rp8.000 per kilogram. Tekanan harga kemudian dilanjutkan ke TBS petani sawit yang dibeli seharga Rp.1.000
"Ketika informasi ini terus digoreng, ekspor tidak berjalan lancar dan segala macam, tetapi data menunjukkan bahwa ekspor berjalan, maka saya sebut ini sudah permainan. Bagaimana membeli CPO pabrik sawit murah supaya pabrik juga menekan kami petani sawit," ujar Gulat dalam wawancara CNBC, Senin (25/7).
Ia juga menjelaskan harga TBS seharusnya terdongkrak Rp250 menjadi Rp2.450 setelah pungutan ekspor digratiskan. Namun saat ini harga TBS hanya Rp1.000 hingga Rp1.250 per kilogram.
Lihat Juga : |
"Kenapa kami cuma menerima Rp1.000 sampai Rp1.250 sampai hari ini, setengah dari yang seharusny? Itu karena dibuat frame ekspor belum jalan," ujar Gulat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga 31 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.
"PMK ini menurunkan pajak ekspor menjadi nol hingga 31 Agustus 2022. Jadi pajak ekspor diturunkan menjadi US$0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali, Sabtu (16/7).
Beberapa produk yang dimaksud, seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng.
"Ini yang biasa dikumpulkan dalam rangka dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," ujar Sri Mulyani.
Setelah 31 Agustus 2022, maka pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif.