Belum Pakai NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga 31 Desember 2023

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 17:44 WIB
DJP menyebut NPWP format lama masih bisa digunakan untuk layanan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023.
DJP menyebut NPWP format lama masih bisa digunakan untuk layanan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Karena, belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, mengutip Antara, Senin (22/7).

Meskipun demikian, NPWP format baru telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, penggunaannya pada layanan administrasi perpajakan masih terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Pertama, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Dengan demikian, Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER