Syarat dan Cara Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 18:55 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara caesar. Berikut syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan caesar. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara caesar. Para ibu hamil bisa memanfaatkan layanan ini mengingat biaya persalinan caesar tidaklah murah.
Biaya melahirkan caesar di Jakarta berkisar Rp7 juta sampai Rp72 juta. Dengan begitu, cara melahirkan caesar denganBPJS Kesehatan bisa jadi pilihan karena prosedurnya mudah.
Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti agar ibu bisa memanfaatkan BPJS untuk melahirkan caesar. Ada pula prosedur atau tata cara agar biaya persalinan caesar BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Berikut penjelasannya yang CNNIndonesia.com rangkum dari berbagai sumber.
Syarat Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk persalinan caesar (iStockphoto/FatCamera)
Sejumlah syarat ini perlu dipenuhi karena tidak semua persalinan caesar bisa langsung dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya.
1. Kehamilan berisiko tinggi
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan caesar bila dokter merekomendasikan ibu hamil melahirkan dengan metode ini.
Biasanya, rekomendasi diberikan karena kehamilan berisiko tinggi atau ada masalah kesehatan tertentu yang berisiko terhadap keselamatan ibu dan anak.
Contoh kasus kehamilan berisiko tinggi, yaitu:
Posisi janin sulit untuk persalinan normal, misal bayi sungsang
Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal
Ibu memiliki tekanan darah tinggi (preeklamsia)
Ada indikasi gawat janin
Plasenta previa
Janin kurang oksigen
Janin cacat lahir
Ibu alami persalinan caesar sebelumnya
Ibu memiliki penyakit kronis
Tali pusar bayi keluar lebih dulu
Ada masalah plasenta
Kehamilan kembar
2. Ada rujukan dari faskes I
Ibu hamil atau pasien harus memiliki rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas atau klinik. Dokter akan memberi surat rujukan bila sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Surat rujukan harus dibawa saat daftar persalinan caesar. Surat rujukan juga dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
3. Bukan permintaan pribadi
Dokter akan memberikan rekomendasi dan surat rujukan agar ibu mendapat persalinan caesar atas pertimbangan medis, bukan atas permintaan ibu pribadi.
Jika ibu mengajukan klaim biaya persalinan caesar atas permintaan pribadi, maka BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Artinya, biaya operasi tetap dibebankan ke pasien.
4. Kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan selanjutnya adalah status kartu kepesertaan BPJS Kesehatan harus masih aktif sampai hari perkiraan lahir (HPL).
Masa aktif bisa terhenti kalau peserta tidak membayar iuran atau menunggak iuran pada bulan sebelumnya.
Jika sudah tidak aktif, status kartu bisa diaktifkan, namun estimasinya harus menunggu sekitar 30 hari ke depan. Jangan lupa untuk membayar iuran setiap bulan agar kartu tetap aktif ketika dibutuhkan.
5. Langsung ke IGD bila gawat darurat
Ibu hamil atau pasien tidak perlu mendapat rekomendasi dari dokter di faskes I jika kondisi gawat darurat, misalnya sudah pecah ketuban dan gawat janin, tapi tidak bisa juga melahirkan dengan persalinan normal.
Artinya, ibu bisa melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan. BPJS akan tetap menanggung biaya melahirkan caesar tersebut.
Rincian biaya dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan caesar, lanjut halaman sebelah...
Biaya Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya. Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya.
Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3.
1. Biaya operasi caesar ringan
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900
2. Biaya operasi caesar sedang
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000
3. Biaya operasi caesar berat
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300
Cara Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan caesar bila pasien mengikuti sejumlah langkah ini:
Datang ke faskes I atau klinik yang terdaftar sesuai status kepesertaan pasien, seperti puskesmas, klinik, bidan, hingga dokter perorangan
Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
Jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar
Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke rumah sakit (RS) yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat bisa langsung ke RS untuk melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan.
Lengkapi surat rujukan dengan fotokopi KK, KTP asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Itulah syarat dan cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara caesar. Para ibu hamil bisa memanfaatkan layanan ini mengingat biaya persalinan caesar tidaklah murah.
Biaya melahirkan caesar di Jakarta berkisar Rp7 juta sampai Rp72 juta. Dengan begitu, cara melahirkan caesar denganBPJS Kesehatan bisa jadi pilihan karena prosedurnya mudah.
Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti agar ibu bisa memanfaatkan BPJS untuk melahirkan caesar. Ada pula prosedur atau tata cara agar biaya persalinan caesar BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Berikut penjelasannya yang CNNIndonesia.com rangkum dari berbagai sumber.
Syarat Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk persalinan caesar (iStockphoto/FatCamera)
Sejumlah syarat ini perlu dipenuhi karena tidak semua persalinan caesar bisa langsung dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya.
1. Kehamilan berisiko tinggi
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan caesar bila dokter merekomendasikan ibu hamil melahirkan dengan metode ini.
Biasanya, rekomendasi diberikan karena kehamilan berisiko tinggi atau ada masalah kesehatan tertentu yang berisiko terhadap keselamatan ibu dan anak.
Contoh kasus kehamilan berisiko tinggi, yaitu:
Posisi janin sulit untuk persalinan normal, misal bayi sungsang
Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal
Ibu memiliki tekanan darah tinggi (preeklamsia)
Ada indikasi gawat janin
Plasenta previa
Janin kurang oksigen
Janin cacat lahir
Ibu alami persalinan caesar sebelumnya
Ibu memiliki penyakit kronis
Tali pusar bayi keluar lebih dulu
Ada masalah plasenta
Kehamilan kembar
2. Ada rujukan dari faskes I
Ibu hamil atau pasien harus memiliki rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas atau klinik. Dokter akan memberi surat rujukan bila sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Surat rujukan harus dibawa saat daftar persalinan caesar. Surat rujukan juga dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
3. Bukan permintaan pribadi
Dokter akan memberikan rekomendasi dan surat rujukan agar ibu mendapat persalinan caesar atas pertimbangan medis, bukan atas permintaan ibu pribadi.
Jika ibu mengajukan klaim biaya persalinan caesar atas permintaan pribadi, maka BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Artinya, biaya operasi tetap dibebankan ke pasien.
4. Kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan selanjutnya adalah status kartu kepesertaan BPJS Kesehatan harus masih aktif sampai hari perkiraan lahir (HPL).
Masa aktif bisa terhenti kalau peserta tidak membayar iuran atau menunggak iuran pada bulan sebelumnya.
Jika sudah tidak aktif, status kartu bisa diaktifkan, namun estimasinya harus menunggu sekitar 30 hari ke depan. Jangan lupa untuk membayar iuran setiap bulan agar kartu tetap aktif ketika dibutuhkan.
5. Langsung ke IGD bila gawat darurat
Ibu hamil atau pasien tidak perlu mendapat rekomendasi dari dokter di faskes I jika kondisi gawat darurat, misalnya sudah pecah ketuban dan gawat janin, tapi tidak bisa juga melahirkan dengan persalinan normal.
Artinya, ibu bisa melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan. BPJS akan tetap menanggung biaya melahirkan caesar tersebut.
Rincian biaya dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan caesar, lanjut halaman sebelah...
Rincian Biaya Operasi dan Cara Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Rincian biaya operasi dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses melahirkan caesar. (iStockphoto)
Biaya Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya. Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya.
Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3.
1. Biaya operasi caesar ringan
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900
2. Biaya operasi caesar sedang
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000
3. Biaya operasi caesar berat
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300
Cara Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan caesar bila pasien mengikuti sejumlah langkah ini:
Datang ke faskes I atau klinik yang terdaftar sesuai status kepesertaan pasien, seperti puskesmas, klinik, bidan, hingga dokter perorangan
Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
Jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar
Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke rumah sakit (RS) yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat bisa langsung ke RS untuk melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan.
Lengkapi surat rujukan dengan fotokopi KK, KTP asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Itulah syarat dan cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
Rincian Biaya Operasi dan Cara Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan BACA HALAMAN BERIKUTNYA