Waskita Karya Respons Penetapan Tersangka Eks Direktur Dkk
Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk merespons penetapan tersangka mantan direktur pemasaran dan kawan-kawan (dkk) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk (WBP) 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (26/7).
Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan mendukung proses penegakan hukum kasus tersebut.
"Kami manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku perusahaan holding dari WBP senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (27/7).
Novianto pun memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung tersebut sudah tidak aktif lagi di WBP.
"Perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir, serta jual beli tanah.
Empat tersangka itu adalah mantan direktur pemasaran WBP 2016-2020 berinisial AW, AP selaku general manager Pemasaran, BP selaku staf ahli pemasaran (expert), dan pensiunan karyawan Waskita berinisial A.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016- 2020," kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.
Ketut mengungkap untuk mempercepat proses penyidikan, empat tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
AW dan BP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Keempatnya bakal ditahan selama 20 hari.
"(Penahanan dilakukan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," ujarnya.
Ketut menjabarkan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Antara lain, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.