Pusat Bakal Ambil Kendali Alih Fungsi Lahan Sawah dari Pemda

CNN Indonesia
Minggu, 15 Mar 2026 03:30 WIB
Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah.
Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah. (CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah di sejumlah provinsi.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan pemerintah telah memutuskan penetapan 20 provinsi yang pengendalian alih fungsi lahan sawah akan langsung berada di bawah pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi, provinsinya mana saja nanti bisa dibagi dari tim administrasi yang akan dikeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN sehingga nanti segala perubahan alih fungsi itu yang 12 provinsi itu sudah berada di pusat tidak lagi perubahan fungsi lahan sawah itu ada di kabupaten atau kota," ujar Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Zulhas menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat perlindungan lahan sawah berkelanjutan dan menahan laju konversi lahan pertanian.

Adapun pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang percepatan tata ruang untuk lahan sawah berkelanjutan.

Ia mengatakan target regulasi penetapan 20 provinsi tersebut akan rampung pada kuartal I tahun 2026. Sementara untuk 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026 yang paling lambat Juli mendatang.

"Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasonal (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan saat ini pemerintah sedang memfinalisasi peraturan menteri tersebut.

"(Permen) belum (dikeluarkan), dengan kondisi nanti kan saya akan mengatur tata cara permen yang 8 provinsi kan sudah yang LSD [lahan sawah dilindungi], berarti kita menetapkan yang 12 provinsi kan sudah diputuskan. maka nanti hari ini kita akan menetapkan sehingga nanti yang 12 provinsi alih fungsi, berdasarkan Perpres Nomor 4 nanti alih fungsinya harus ditarik ke pusat," ujar Nusron.

Nusron menekankan pemerintah daerah tak lagi mempunyai kewenangan untuk perubahan fungsi lahan sawah.

"Enggak bisa lagi, untuk yang tambahan 12 provinsi," terangnya.

Secara detail, ia menyebutkan 12 provinsi yang termasuk ke dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD) adalah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, beberapa provinsi, seperti Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan adalah daerah lumbung padi nasional.

"Kalau dari daerah ini yang daerah penting yaitu Sulawesi Selatan sama Lampung, ini yang bener-bener, sama Sumut (Sumatra Utara) yang lumbung padi," ujar Nusron.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr) Add as a preferred
source on Google