Meski begitu, ia mengkritik seharusnya pemerintah langsung saja memasukkan semua masyarakat yang dianggap miskin menjadi peserta PBI. Pasalnya, Program Jampersal tak membiayai penyakit di luar persalinan.
Misalnya, sang ibu memiliki penyakit darah tinggi atau diabetes, maka perawatan atas penyakit itu tak dibiayai oleh Program Jampersal.
Berbeda jika ibu hamil itu menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ibu hamil tersebut akan mendapatkan fasilitas persalinan dan perawatan atas beragam penyakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Jampersal saja, tidak melingkupi misalnya ibu hamil itu sakit paru-paru bagaimana, kan tidak melingkupi semua. Misalnya ibu hamil ada penyakit diabetes, Jampersal tidak menanggung itu," papar Timboel.
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah langsung memasukkan seluruh ibu hamil fakir miskin menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Dengan begitu, semua penyakit dan proses persalinan akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi kalau untuk orang miskin, ya langsung masukin saja menjadi peserta JKN, karena JKN kan termasuk program hamil. Bulan pertama sampai sembilan bulan, dan pasca melahirkan," jelas Timboel.
Ia pun mengingatkan pemerintah jangan sampai asal mengeluarkan peserta dari daftar PBI BPJS Kesehatan demi menekan anggaran.
"Pemerintah kan ada kuota untuk peserta PBI, setiap bulan selalu ada yang dikeluarkan dengan alasan NIK tidak padan. Ketika dinonaktifkan, ya beritahu orangnya, nanti jadi urusan NIK bisa diurus," tutur Timboel.
Sementara, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Noer Effendi mengatakan pemerintah seharusnya mengatur Jampersal dalam undang-undang (uu), bukan sekadar inpres dan aturan kementerian.
Sebab, kebijakan yang diatur dalam UU akan lebih mengikat. Dengan demikian, Program Jampersal dapat berjalan lebih efektif.
Kalau sekarang, Tadjudin khawatir Program Jampersal tak berjalan maksimal. Pasalnya, pemerintah juga tak memiliki sanksi yang diberikan kepada beberapa pihak terkait yang tak menjalankan program tersebut.
"Kalau inpres kan arahan untuk kementerian, kekurangannya tidak cukup mengikat karena kalau undang-undang itu kan hukum, siapa yang tidak melayani (Jampersal) akan kena sanksi," ujar Tadjudin.
Padahal, kata Tadjudin, Program Jampersal bagus untuk mengurangi angka kematian ibu hamil dan bayi setelah lahir. Ibu hamil yang masuk kategori fakir miskin akan mendapatkan jaminan fasilitas persalinan secara gratis.
Jadi, ibu hamil miskin tak perlu pusing memikirkan biaya persalinan. Mereka akan mendapatkan pelayanan yang memadai.
"Ini positif karena angka kematian ibu melahirkan kan tinggi. Kalau pelayanan kesehatan baik, maka angka kematian ibu hamil dan bayi setelah lahir akan berkurang," tutup Tadjudin.
(aud/sfr)