Plus Minus Program Jaminan Persalinan Gratis di RI
CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 09:40 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemerintah menanggung biaya persalinan gratis untuk orang miskin lewat Jampersal. Apa saja plus minus dari program tersebut? Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adi Maulana).
Tak Biayai Sakit di Luar Persalinan
Meski begitu, ia mengkritik seharusnya pemerintah langsung saja memasukkan semua masyarakat yang dianggap miskin menjadi peserta PBI. Pasalnya, Program Jampersal tak membiayai penyakit di luar persalinan.
Misalnya, sang ibu memiliki penyakit darah tinggi atau diabetes, maka perawatan atas penyakit itu tak dibiayai oleh Program Jampersal.
Berbeda jika ibu hamil itu menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ibu hamil tersebut akan mendapatkan fasilitas persalinan dan perawatan atas beragam penyakit.
"Kalau Jampersal saja, tidak melingkupi misalnya ibu hamil itu sakit paru-paru bagaimana, kan tidak melingkupi semua. Misalnya ibu hamil ada penyakit diabetes, Jampersal tidak menanggung itu," papar Timboel.
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah langsung memasukkan seluruh ibu hamil fakir miskin menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Dengan begitu, semua penyakit dan proses persalinan akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi kalau untuk orang miskin, ya langsung masukin saja menjadi peserta JKN, karena JKN kan termasuk program hamil. Bulan pertama sampai sembilan bulan, dan pasca melahirkan," jelas Timboel.
Ia pun mengingatkan pemerintah jangan sampai asal mengeluarkan peserta dari daftar PBI BPJS Kesehatan demi menekan anggaran.
"Pemerintah kan ada kuota untuk peserta PBI, setiap bulan selalu ada yang dikeluarkan dengan alasan NIK tidak padan. Ketika dinonaktifkan, ya beritahu orangnya, nanti jadi urusan NIK bisa diurus," tutur Timboel.
Sementara, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Noer Effendi mengatakan pemerintah seharusnya mengatur Jampersal dalam undang-undang (uu), bukan sekadar inpres dan aturan kementerian.
Sebab, kebijakan yang diatur dalam UU akan lebih mengikat. Dengan demikian, Program Jampersal dapat berjalan lebih efektif.
Kalau sekarang, Tadjudin khawatir Program Jampersal tak berjalan maksimal. Pasalnya, pemerintah juga tak memiliki sanksi yang diberikan kepada beberapa pihak terkait yang tak menjalankan program tersebut.
"Kalau inpres kan arahan untuk kementerian, kekurangannya tidak cukup mengikat karena kalau undang-undang itu kan hukum, siapa yang tidak melayani (Jampersal) akan kena sanksi," ujar Tadjudin.
Padahal, kata Tadjudin, Program Jampersal bagus untuk mengurangi angka kematian ibu hamil dan bayi setelah lahir. Ibu hamil yang masuk kategori fakir miskin akan mendapatkan jaminan fasilitas persalinan secara gratis.
Jadi, ibu hamil miskin tak perlu pusing memikirkan biaya persalinan. Mereka akan mendapatkan pelayanan yang memadai.
"Ini positif karena angka kematian ibu melahirkan kan tinggi. Kalau pelayanan kesehatan baik, maka angka kematian ibu hamil dan bayi setelah lahir akan berkurang," tutup Tadjudin.
(aud/sfr)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan menanggung biaya persalinan gratis bagi orang miskin melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) hingga Desember 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal.
Dalam inpres disebutkan bahwa Program Jampersal hanya diberikan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas yang masuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
Lalu, ibu hamil itu juga tak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pemerintah mengalokasikan dana di bawah Rp1 triliun untuk Program Jampersal tahun ini.
Menurut dia, pemerintah sengaja tak menganggarkan dana banyak untuk Jampersal karena sebagian besar masyarakat miskin sudah masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Tinggal sedikit (masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Hampir semua sudah masuk PBI. Jadi anggarannya nggak banyak, di bawah Rp1 triliun," ungkap Kunta kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/7).
Menurut Kunta, pelayanan yang akan diberikan lewat Program Jampersal pada 2022 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia mengatakan perbedaannya cuma terletak pada proses pembayaran klaim.
Kalau dulu, pembayaran klaim dilakukan oleh Badan Operasional Kesehatan (BOK). Saat ini, BPJS Kesehatan yang akan mencairkan klaim dari ibu hamil yang mengikuti Program Jampersal.
Jika menengok ke belakang, Jampersal sendiri sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah merilis program itu sejak 2011 lalu.
Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan, pelayanan Jampersal meliputi pemeriksaan kehamilan antenatal care (ANC), pertolongan persalinan, dan pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah.
Lalu, peserta Jampersal juga akan mendapatkan fasilitas pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit serta komplikasi yang dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan rumah sakit berdasarkan rujukan.
Lantas, apa saja plus minus dari Program Jampersal?
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Program Jampersal memiliki dampak positif untuk masyarakat miskin. Sebab, mereka akan mendapatkan jaminan persalinan gratis dengan fasilitas memadai dari pemerintah.
Hal itu tentu akan mengurangi potensi kematian bagi ibu hamil setelah melahirkan dan bayi setelah lahir.
"Jadi memang ini usaha pemerintah menurunkan angka kematian ibu dan bayi lahir," tutur Timboel.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Tak Biayai Sakit di Luar Persalinan
Pemerintah menanggung biaya persalinan gratis untuk orang miskin lewat Jampersal. Apa saja plus minus dari program tersebut? Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adi Maulana).
Tak Biayai Sakit di Luar Persalinan
Meski begitu, ia mengkritik seharusnya pemerintah langsung saja memasukkan semua masyarakat yang dianggap miskin menjadi peserta PBI. Pasalnya, Program Jampersal tak membiayai penyakit di luar persalinan.
Misalnya, sang ibu memiliki penyakit darah tinggi atau diabetes, maka perawatan atas penyakit itu tak dibiayai oleh Program Jampersal.
Berbeda jika ibu hamil itu menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ibu hamil tersebut akan mendapatkan fasilitas persalinan dan perawatan atas beragam penyakit.
"Kalau Jampersal saja, tidak melingkupi misalnya ibu hamil itu sakit paru-paru bagaimana, kan tidak melingkupi semua. Misalnya ibu hamil ada penyakit diabetes, Jampersal tidak menanggung itu," papar Timboel.
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah langsung memasukkan seluruh ibu hamil fakir miskin menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Dengan begitu, semua penyakit dan proses persalinan akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi kalau untuk orang miskin, ya langsung masukin saja menjadi peserta JKN, karena JKN kan termasuk program hamil. Bulan pertama sampai sembilan bulan, dan pasca melahirkan," jelas Timboel.
Ia pun mengingatkan pemerintah jangan sampai asal mengeluarkan peserta dari daftar PBI BPJS Kesehatan demi menekan anggaran.
"Pemerintah kan ada kuota untuk peserta PBI, setiap bulan selalu ada yang dikeluarkan dengan alasan NIK tidak padan. Ketika dinonaktifkan, ya beritahu orangnya, nanti jadi urusan NIK bisa diurus," tutur Timboel.
Sementara, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Noer Effendi mengatakan pemerintah seharusnya mengatur Jampersal dalam undang-undang (uu), bukan sekadar inpres dan aturan kementerian.
Sebab, kebijakan yang diatur dalam UU akan lebih mengikat. Dengan demikian, Program Jampersal dapat berjalan lebih efektif.
Kalau sekarang, Tadjudin khawatir Program Jampersal tak berjalan maksimal. Pasalnya, pemerintah juga tak memiliki sanksi yang diberikan kepada beberapa pihak terkait yang tak menjalankan program tersebut.
"Kalau inpres kan arahan untuk kementerian, kekurangannya tidak cukup mengikat karena kalau undang-undang itu kan hukum, siapa yang tidak melayani (Jampersal) akan kena sanksi," ujar Tadjudin.
Padahal, kata Tadjudin, Program Jampersal bagus untuk mengurangi angka kematian ibu hamil dan bayi setelah lahir. Ibu hamil yang masuk kategori fakir miskin akan mendapatkan jaminan fasilitas persalinan secara gratis.
Jadi, ibu hamil miskin tak perlu pusing memikirkan biaya persalinan. Mereka akan mendapatkan pelayanan yang memadai.
"Ini positif karena angka kematian ibu melahirkan kan tinggi. Kalau pelayanan kesehatan baik, maka angka kematian ibu hamil dan bayi setelah lahir akan berkurang," tutup Tadjudin.