Nama ahli waris Pendiri Blue Bird Elliana Wibowo hangat diperbincangkan setelah menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Fadil Imran dan eks Kapolri Bambang Hendarso Danuri ke PN Jakarta Selatan.
Elliana tak terima karena polisi menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan fisik dan psikis (pengeroyokan dan penganiayaan) terhadap ia dan sang ibu bernama Janti Wirjanto. Karena itu, ia memasukkan dua nama itu ke dalam daftar orang yang ia gugat Rp11 triliun dalam rebutan saham Blue Bird.
Ia dan sang ibu mengaku pernah mendapatkan kekerasan fisik dan intimidasi psikis oleh Direktur Blue Bird Purnomo Prawiro, Komisaris Blue Bird Noni Sri Aryati Purnomo, Endang Purnomo, dan Indra Maki saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2000 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pihak Blue Bird mengklaim selalu menerapkan tata kelola yang baik. Manajemen juga berjanji akan mengikuti prosedur atas kasus pelaporan Elliana ke PN Jakarta Selatan.
Lantas, siapa sebenarnya Elliana?
Elliana adalah anak dari Surjo Wibowo, salah satu pendiri Blue Bird Group. Surjo disebut-sebut memiliki saham 35 persen di perusahaan.
Meski begitu, tim kuasa hukum pendiri Blue Bird mengatakan bahwa Elliana tak mendapatkan haknya sebagai pemegang saham ahli waris.
Lihat Juga : |
Elliana tak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 2013. Berdasarkan hitung-hitungan tim kuasa hukum, Elliana rugi secara materiil sebesar Rp1,36 triliun dan rugi secara immaterial Rp10 triliun karena tak menerima dividen sejak 2013 dan mendapatkan kekerasan fisik dalam RUPS 2000 lalu.
Jauh sebelum gugatan kepada pihak kepolisian, Elliana sebenarnya sudah beberapa kali menggugat beberapa pihak yang tersangkut dalam kasus Blue Bird.
Mengutip sipp.pn-jakarta selatan, ia pernah menggugat Blue Bird dan petinggi-petinggi Blue Bird pada 2013. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.
Elliana kembali menggugat pihak Blue Bird karena perkara perbuatan melawan hukum pada 2 Juni 2014. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 322/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.
Lalu, ia lagi-lagi menggugat Blue Bird pada 3 Oktober 2014 dengan kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 572/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, gugatan kembali dilayangkan kepada Blue Bird pada 3 Desember 2014 karena perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 740/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
Tak mau menyerah, Elliana kembali beraksi dengan menggugat Blue Bird pada 11 Mei 2016 karena perbuatan melawan hukum. Gugatan tertera dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Gugatan dilayangkan lagi pada 25 Oktober 2018 kepada Blue Bird dengan nomor perkara 825/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
Lihat Juga : |
Kemudian, Elliana menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 25 Juli 2022 terkait kasus dengan Blue Bird. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 63/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam waktu yang sama, ia juga menggugat Blue Bird dan petinggi Blue Bird atas perbuatan melawan hukum pada 25 Juli 2022. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
(aud/agt)