Cara Tambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Meski batas tambal gigi BPJS Kesehatan tidak memiliki patokan, Anda tetap harus mengikuti persyaratannya supaya semua biaya proses tambal gigi bisa dicover BPJS Kesehatan. Berikut tahapannya.
- Pertama, bawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda untuk melakukan pemeriksaan gigi awal ke faskes tingkat I. Bisa Puskesmas, klinik, atau praktik mandiri, untuk memeriksakan kondisi gigi secara menyeluruh, apakah perlu ditambal atau tidak.
- Jika memungkinkan untuk ditambal, dokter gigi di faskes tingkat I akan memberikan surat rujukan kasus gigi supaya bisa ditindak ke spesialis gigi.
- Nantinya peserta BPJS Kesehatan tinggal datang ke faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai yang diarahkan dari faskes tingkat I.
- Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan kasus gigi dari faskes tingkat I.
- Kemudian antre pendaftaran dan nantinya petugas di faskes rujukan tingkat lanjutan bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, sekaligus melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk dicetak.
- Apabila sudah memenuhi syarat, peserta akan mendapat layanan kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).
- Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan di masing-masing faskes.
- Sampai tahap ini, tindakan perawatan tambal gigi Anda dipastikan sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku dan biayanya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Biaya Tambal Gigi?
Tambal gigi di klinik atau rumah sakit secara mandiri tanpa BPJS Kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu gigi dengan kondisi ringan.
Sementara kondisi gigi berlubang yang tingkat keparahannya sedang, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per gigi.
Apabila keadaan gigi sudah masuk kategori kasus parah, biaya perawatannya antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per gigi.
Tapi jika menggunakan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapat tindakan tambal gigi secara gratis asalkan telah melalui prosedur dan sesuai indikasi medis.
Itulah batas tambal gigi BPJS Kesehatan dan cara menggunakannya untuk Anda ketahui. Tapi pastikan Anda melakukan pemeriksaan gigi terlebih dulu ke faskes tingkat I sesuai kartu BPJS Kesehatan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]