Maka dari itu, Ubaid menyarankan pemerintah melakukan pemantauan lebih ketat kepada penerima beasiswa LPDP, mulai dari awal pendidikan hingga lulus.
Pemerintah juga disarankan untuk membuat kontrak yang jelas dengan penerima beasiswa LPDP, sehingga penerima mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibannya selama pendidikan hingga kembali ke Indonesia.
"Itu seharusnya sudah sangat mudah karena datanya sudah ada semua. Itu yang tidak dilakukan. Jadi kalau misalnya ada yang sudah waktunya kembali, tetapi belum kembali, kan bisa diingatkan," ujar Ubaid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan LPDP yang diakses Rabu (3/), penerima beasiswa LPDP telah mencapai 27.995 orang sejak 2013 hingga 2021. Dalam lima tahun terakhir, penerima LPDP berkisar di 2.000 hingga 7.000 orang.
Pada 2017, penerima LPDP mencapai 7.205 orang, 22.171 orang di 2018, 1.789 orang di 2019, 4.671 orang di 2020, dan 3.069 di 2021.
Sementara itu, realisasi anggaran belanja LPDP berkisar di Rp2 triliun hingga Rp3 triliun per tahun. Pada 2017, realisasi anggaran LPDP sebesar Rp2,6 triliun, Rp2,23 triliun di 2018, Rp2,03 triliun di 2019, Rp2,02 triliun di 2020, dan Rp3,07 di 2021.
Lantas dengan anggaran tersebut, berapa biaya yang diterima masing-masing penerima beasiswa LPDP?
Penerima beasiswa LPDP akan mendapatkan dana untuk biaya pendidikan maupun biaya mendukung. Adapun biaya pendidikan yang ditanggung negara adalah:
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
Kemudian, biaya pendukung adalah:
a. Transportasi
b. Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Asuransi Kesehatan
d. Biaya Hidup Bulanan
e. Biaya Kedatangan
f. Biaya keadaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (khusus doktor)