PT Pertamina (Persero) baru menyetor dividen sebesar Rp732 miliar kepada negara pada awal Juli 2022.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan angka itu setara 25 persen dari total dividen yang harus dibayar ke pemerintah sebesar Rp2,9 triliun.
"Berdasarkan koordinasi antara Pertamina dengan Kementerian Keuangan disepakati dividen Pertamina disetorkan sesuai dengan penjadwalan dan per awal Juli 2022 Pertamina telah merealisasikan penjadwalan pertama 25 persen dari total dividen," ungkap Fajriyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sisa dividen akan dibayarkan pada pertengahan Agustus dan September 2022. Hal ini sesuai jadwal yang telah disepakati dengan pemerintah.
"Selanjutnya akan direalisasikan sesuai jadwal pada pertengahan Agustus dan September 2022," imbuh Fajriyah.
Sementara, Fajriyah mengklaim pembayaran dividen tahun buku 2020 sudah 100 persen dibayarkan kepada pemerintah.
Selain itu, ia menjelaskan total kontribusi Pertamina kepada negara sebesar Rp230 triliun. Dana itu berasal dari dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), signature bonus, serta pembayaran minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN).
"Nilai kontribusi ini terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan peningkatan kegiatan operasional Pertamina," jelas Fajriyah.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan Pertamina belum membayar dividen kepada pemerintah.
"Masih kami tunggu setoran dividen dari Pertamina yang saat ini sudah selesai RUPS (rapat umum pemegang saham)," ungkap Kurnia.
Namun, Kurnia tak menjelaskan rinci berapa dividen yang seharusnya disetorkan kepada negara. Hal yang pasti, pembayaran dari Pertamina akan membuat target penerimaan dividen sebesar Rp37,1 triliun tercapai.
Ia menjelaskan total penerimaan dividen atau disebut dengan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebesar Rp35,5 triliun per semester I 2022. Realisasi itu hanya 95,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp37,1 triliun.
Target itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Kurnia mengatakan dividen itu berasal dari beberapa BUMN perbankan hingga farmasi. Rinciannya, dividen dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebesar Rp14 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp8,7 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Rp1,6 triliun.
Sementara, dividen dari non perbankan sebesar Rp10,6 triliun. Salah satunya dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp7,7 triliun.
Lalu, dividen dari PT Pelindo (Persero) sebesar Rp1,3 triliun, MIND ID atau holding pertambangan sebesar Rp900 miliar, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp522 miliar, dan PT Bio Farma (Persero) sebesar Rp150 miliar.
Sisanya, dividen dari Perhutani dan Holding PTPN III (Persero) sebesar Rp150 miliar sampai Rp200 miliar.
(aud/sfr)