2 Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT
CNN Indonesia
Minggu, 07 Agu 2022 13:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, peserta tak perlu repot datang ke kantor cabang. (CNN Indonesia/Christine Nababan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan secara online hanya melalui handphone (HP), yaitu melalui situs layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik dan aplikasi JMO.
Dengan fasilitas antrean onlineBPJS Ketenagakerjaan, peserta tak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk mengantre pencairan.
Bahkan, tak hanya untuk daftar antrean, tapi pencairan BPJS Ketenagakerjaan online juga. Nantinya, dana klaim JHT peserta akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan peserta.
Daftar antrean ini merupakan langkah awal dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada syarat pencairan JHT dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan sebelum masuk ke cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan klaim manfaat JHT, peserta harus memenuhi salah satu dari syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
Peserta pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
Peserta sudah memenuhi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta berhenti usaha atau Bukan Penerima Upah (BPU) lagi
Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya alias tak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI)
Peserta mengalami cacat total tetap
Peserta meninggal dunia
Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 10 persen
Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 30 persen.
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Selain syarat pencairan JHT, ada beberapa dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus disiapkan sebelum mendaftar antrean, yaitu:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
Buku rekening dan nomor rekening aktif
Foto diri terbaru tampak depan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.
Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan, lanjut halaman dua...
Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO. Berikut langkahnya.
1. Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik
Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan yang paling umum adalah melalui situs Lapak Asik.
Situs layanan ini sengaja dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan agar peserta tak perlu datang ke kantor cabang. Khususnya sejak masa awal pandemi merebak.
Dengan situs ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. Peserta hanya perlu mengakses situs Lapak Asik di browser HP atau laptop dan mengikuti serangkaian instruksinya.
Namun perlu diingat, daftar antrean untuk pengajuan klaim melalui Lapak Asik hanya dapat dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Artinya, di luar hari dan jam tersebut, peserta tidak bisa mengajukan antrean pencairan klaim JHT.
Selain itu, Lapak Asik tidak membuka layanan pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Berikut caranya:
Buka browser di handphone (HP) atau laptop
Kunjungi situs Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca informasi syarat dan ketentuan yang ditampilkan
Jika sudah mengerti ceklis 'Saya Setuju' dan 'Saya Bukan Robot', lalu klik 'Berikutnya'
Isi formulir antrian online BPJS Ketenagakerjaan mulai dari bagian data pekerja, seperti NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, sampai nama ibu kandung. Kemudian, klik 'Berikutnya'
Isi bagian data pekerja tambahan, mulai dari alamat domisili, kode pos, nomor handphone aktif atau WhatsApp, alamat email pribadi aktif, nama bank, nomor rekening, sampai NPWP
Di bagian nomor handphone, lakukan verifikasi. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor yang didaftarkan, lalu masukkan kode tersebut di situs yang sama
Jawab 'Ya' atau 'Tidak' pada pertanyaan 'Apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri?' Lalu, klik 'Berikutnya'
Isi bagian sebab klaim dan dokumen pendukung. Masukkan alasan pendaftaran pencairan klaim JHT, seperti peserta berakhir kontak, peserta mencapai usai pensiun, peserta mengundurkan diri, atau yang lainnya
Unggah dokumen pendukung sesuai sebab klaim dalam bentuk foto, ukuran dokumen maksimal 6 MB, tipe dokumen jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf
Unggah foto kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Unggah foto KTP
Unggah foto surat keterangan berhenti dari pekerjaan jika sebab klaim karena hal ini
Unggah foto diri
Unggah foto NPWP, lalu klik 'Berikutnya'
Isi bagian KPJ dan dokumen tambahan jika ingin mencairkan klaim JHT dari dua KPJ sekaligus. Jika tidak, klik 'Berikutnya'
Konfirmasi data pengajuan. Periksa semua data yang sudah diisi. Kemudian, klik 'Simpan'
Klik 'Setuju' jika semua informasi sudah benar dan ingin mengajukan antrean online BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan antrean berhasil, lalu klik 'OK'
BPJS Ketenagakerjaan akan memberi antrean Anda berupa tanggal dan jam wawancara online sebelum proses pencairan klaim JHT dilakukan
Jangan lupa penuhi antrean wawancara tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai informasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Berbeda dengan Lapak Asik, cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bisa diakses 24 jam. Artinya, tidak ada jam operasional khusus.
Namun, pastikan peserta punya koneksi internet yang stabil agar proses daftar antrean pencairan klaim JHT tidak terhambat. Selain itu, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO dan registrasi akun di aplikasi tersebut.
Berikut caranya:
Buka aplikasi JMO
Masuk atau log in dengan email dan password Anda
Klik 'Pengkinian Data'
Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, klik 'Sudah'
Verifikasi data peserta dengan biometrik wajah
Isi data kontak pekerja, seperti nomor handphone dan alamat email
Isi data NPWP dan rekening bank
Isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat
Periksa data yang sudah dimasukkan, jika sudah benar klik 'Konfirmasi'
Klik 'Jaminan Hari Tua'
Klik 'Klaim JHT'
Isi alasan pengajuan klaim
Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, klik 'Selanjutnya'
Periksa jumlah saldo JHT yang tampil di layar, lalu klik 'Selanjutnya'
Konfirmasi klaim JHT dan pengajuan antrean online BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Peserta akan dihubungi petugas selanjutnya.
Itulah cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan secara online. Gunakanlah dana klaim JHT dengan bijak. Semoga membantu.