Mencari Waktu Ideal Pencairan JHT

CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2022 12:07 WIB
Pengamat berbeda pendapat soal waktu ideal pencairan JHT. Ada yang menyebut JHT idealnya cair setelah usia 56 tahun, ada yang harusnya cair setiap saat.
Pengamat berbeda pendapat soal waktu ideal pencairan JHT. Ada yang menyebut JHT idealnya cair setelah usia 56 tahun, ada yang harusnya cair setiap saat. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masalah Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja mengemuka belakangan ini. Hal itu muncul setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Masalah muncul karena Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan hasil revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 mengatur dana JHT baru bisa cair penuh setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hal itu beda dengan aturan lama. Dalam Permenaker Nomor 19, manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta sebulan setelah mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun menuai protes dari kalangan pekerja atau buruh karena dirasa tidak adil. Mereka melakukan demonstrasi menolak aturan baru JHT, bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Ida dari jabatani.

Menanggapi hal tersebut, Lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (21/2) lalu, Jokowi meminta Ida dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mempermudah syarat pencairan manfaat program JHT.

Menurut Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami PHK.

Melanjutkan pemanggilan tersebut, Ida pun menyatakan siap merevisi aturan JHT. Teranyar, pada Rabu (2/3), Ida menyatakan aturan JHT cair di usia 56 tahun dibatalkan dan sekaligus mengembalikan aturan sebelumnya.

[Gambas:Video CNN]

Meski demikian, sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan belum juga merilis aturan baru JHT secara resmi. Lantas, seperti apa bentuk ideal pencairan JHT?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan JHT secara filosofis berfungsi sebagai tabungan bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun.

Ia menuturkan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat yang paling miskin ada di kelompok lansia.

Oleh karena itu, menurut Timboel JHT sebaiknya memang baru bisa dicairkan pada saat peserta memasuki usia pensiun saja. Sehingga mereka kelak memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Makanyanya JHT ini ingin membantu masyarakat memasuki hari tua memiliki tabungan dan punya jaminan pensiun," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).

Ia menjelaskan JHT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalam Pasal 35 uu tersebut mengatur JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pasal 37 menyatakan manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Menurut Timboel, langkah Ida yang mengembalikan aturan JHT pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni pencairan JHT bisa dilakukan paling lama satu bulan setelah PHK, bukan langkah yang tepat.

"Saya ingin katakan Permenaker 19/2015 itu salah memang, tidak konsisten dengan UU SJSN, Pasal 35 dan 37," kata dia.

Selain itu, Timboel menyebut pengembalian kebijakan JHT pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, secara yuridis juga tidak benar. Sebab, Permenaker seharusnya tidak bertentangan dengan uu.

Berbeda, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengatakan langkah pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sudah tepat.

Pasalnya, tidak semua pekerja dapat mencapai usia pensiun. Bisa saja sebagian dari mereka lebih memilih untuk berhenti bekerja dan memilih membuka usaha sebelum usia pensiun.

"Dengan mereka bisa mencairkan JHT itu paling tidak itu bisa sebagai tambahan modal usaha mereka," kata Andi.

Selain itu, pencairan JHT untuk pekerja yang terkena PHK sebelum masa pensiun akan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum memiliki pekerjaan baru.

"Jadi peraturan yang memperbolehkan pekerja untuk mencairkan JHT sebelum masa pensiun itu menurut saya sudah tepat, dan yang penting ada alasan yang kuat," ujarnya.

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER