BKF Prediksi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Sumbang Inflasi 0,1 Persen

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 17:26 WIB
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan kenaikan harga tiket pesawat tidak akan memengaruhi inflasi secara signifikan. (Dok: Universitas Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memperkirakan kenaikan harga tiket pesawat yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan memengaruhi inflasi secara signifikan.

Ia memprediksi kenaikan harga tiket pesawat hanya akan berpengaruh sebesar 0,06 persen hingga 0,1 pada inflasi.

"Tiket pesawat itu komponennya relatif kecil sehingga kalau ada kenaikan oleh Kemenhub dampaknya kita pantau memang relatif kecil terhadap inflasi, antara 0,06 sampai 0,1 persen," ujar Febrio dalam media briefing, Senin (8/8).

Di sisi lain, Febrio mengatakan aktivitas masyarakat terutama kelas menengah ke atas bisa yang bepergian dengan pesawat bisa berdampak besar pada aktivitas ekonomi. Namun, ia mengatakan Kemenkeu akan tetap waspada dan memantau kenaikan harga tiket pesawat, sehingga tingkat inflasi tetap terjaga.

Sebelumya, Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak wajib bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.



(fby/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK