Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menambah 154 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Perba tersebut, Bappebti menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Jumlah ini naik dari perba sebelumnya yang 229 jenis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan terbitnya perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (10/8).
Didid pun menyatakan untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan.
Ia juga menjelaskan penambahan jenis aset kripto ini merupakan usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto.
"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.
Berikut daftar jenis aset kripto terbaru yang boleh dijual-belikan di Indonesia:
- Ethereum
- Klaytn
- Solana
- Tezos
- Iota
- Luna coin
- Usd coin
- Polkadot
- The Sandbox
- Bitcoin
- Cosmos
- 0x
- Litecoin
- Cardano
- Chainlink
- Uniswap
- Stellar
- Binance usd
- XRP
- Tron
Simak daftar lengkapnya di sini.