Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif kepada perusahaan yang memproduksi Energi Baru Terbarukan (EBT).
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki mengatakan pihaknya sedang mengkaji jenis insentif apa saja yang akan diberikan untuk produsen EBT.
"Sekarang kami sedang membuat kajian kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan yang memproduksi EBT," ujar Untung di Bandung, Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif ini akan berlaku untuk seluruh jenis EBT, mulai dari tenaga panas bumi, tenaga air, tenaga panas laut, tenaga surya, hingga tenaga angin.
"Yang kami sasar semuanya, sepanjang dia (perusahaan) menghasilkan EBT," kata Untung.
Namun, insentif itu hanya akan diberikan kepada perusahaan yang bekerja sama dengan kementerian/lembaga (k/l). Salah satunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan pemberian insentif, pemerintah berharap jumlah perusahaan yang memproduksi EBT akan bertambah. Dengan demikian, target untuk menurunkan emisi karbon di Indonesia bisa lebih cepat tercapai.
"Kami berharap sebetulnya seluruh potensi yang kami miliki bisa dikembangkan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sebetulnya cukup potensial di Indonesia, panas bumi kan begitu," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga berharap lebih banyak lagi perusahaan yang mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia.
"Sebetulnya kan energi matahari potensi besar, kita cukup berlimpah, ini yang mestinya bersama-sama bagaimana kita mendukung upaya meningkatkan potensi EBT menjadi energi yang bisa dimanfaatkan," jelas Untung.
(idy/aud)