EKOPEDIA
Daftar Rincian Kenaikan Tarif Ojol Terbaru
Minggu, 14 Agu 2022 09:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online mulai 4 Agustus kemarin.
Kenaikan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berikut daftar rinciannya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA