PT Pertamina (Persero) mencatat terdapat 49 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang Januari-Agustus 2022.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan penyalahgunaan tersebut telah ditindak Polri. Menurutnya, penindakan tersebut menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.
"Anggaran subsidi di 2022 mencapai lebih dari Rp500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan," kata Alfian melalui keterangan resmi, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut.
"Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," imbuhnya.
Alfian mengatakan masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
"Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Ia memaparkan dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan, pembelian dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
(mrh/agt)