Konsumen RI Kecam Ibu Terduga Pencuri Cokelat soal Kasus di Alfamart
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengecam perbuatan ibu-ibu terduga pencuri cokelat yang mengintimidasi dan mengancam karyawan Alfamart dengan UU ITE.
Ketua KKI David Tobing mengatakan pihak pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana.
"Komunitas Konsumen Indonesia menegaskan konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama beritikad baik dan apabila konsumen yang tidak beritikad baik maka seharusnya konsumen meminta maaf bukan malah memaksa pegawai Alfamart untuk meminta maaf," tegas David.
Lebih lanjut David mengatakan Komunitas Konsumen Indonesia mendukung apabila pihak pelaku usaha minimarket melakukan upaya hukum ke aparat penegak hukum apabila dinilai terbukti konsumen melakukan pengambilan barang tanpa membayar.
"Jadi kalau ada masalah terkait pelanggaran hak dan kewajiban konsumen/pelaku usaha dapat diselesaikan melalui upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen," ujar David.
Selain itu katanya, apabila terbukti ada dugaan tindak pidana dalam pelanggaran hak dan kewajiban tersebut maka Alfamart yang menjadi korban / dirugikan bisa membuat laporan ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pegawai Alfamart merekam seorang wanita berkacamata masuk ke dalam mobil.
Salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah NamaKu_Mei @Mei2Namaku pada Minggu (14/8) kemarin.
Lalu, saat ditagih untuk membayar, konsumen itu mengembalikan setumpuk cokelat sambil berjalan kembali ke kasir.
Akibat viralnya video tersebut, konsumen itu lantas menuntut karyawan Alfamart dan mengancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).