Pertamina Ancam Sanksi Pidana Bagi Penyeleweng BBM Subsidi

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 19:35 WIB
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan selama ini dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

"Pencatatan manual pembelian solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi," kata Brasto.

Dalam hal ini Brasto mengatakan Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.

Ia menuturkan sepanjang 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.

Lebih jauh, Brasto menerangkan bahwa selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.

"Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER