Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun PNS dan TNI/Polri untuk mengurangi beban negara yang diestimasi mencapai Rp2.900 triliun dalam jangka panjang.
Skema itu akan berubah dari saat ini pay as you go menjadi fully funded. Skema terbaru ini diharapkan bisa mengurangi beban negara di masa mendatang.
Dari perhitungan Kementerian Keuangan dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, beban negara program pensiun saat ini mencapai Rp2.929 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perbedaan antara skema fully funded dan pay as you go sehingga skema itu dianggap bisa kurangi beban negara untuk membayar pensiun PNS:
Sistem dana pensiun saat ini, PNS dan pemerintah memang patungan membayar iuran, namun persentasenya kecil. Lalu potongannya berasal dari gaji pokok tanpa tunjangan.
Karenanya, saat pensiun, jumlah yang diterima PNS pun menjadi kecil.
Sedangkan, dengan skema baru fully funded, nanti akan diatur persentase pembayaran PNS dan dihitung dari pendapatan penuh yang dibawa pulang atau take home pay (THP).
"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana pada tahun lalu dalam konferensi pers virtual.
Lihat Juga : |
Dengan ditetapkannya iuran pasti, PNS uang pensiun dengan nominal yang lebih besar dan tidak berkurang.
"Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," imbuhnya.
Rencana perubahan mekanisme pensiunan PNS ini sebetulnya telah dibahas sejak 2019 lalu. Koordinasi antara kementerian/lembaga terkait telah dilakukan, namun sempat tertunda karena pandemi covid-19.
Pada 2021 lalu, Kementerian Keuangan diketahui tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan perubahan skema pensiun PNS ini. Targetnya, perubahan akan diimplementasi sesegera mungkin, namun sampai saat ini belum juga diumumkan skema yang baru.