28 SPBU di Sulawesi Dihukum karena Selewengkan Distribusi BBM Subsidi

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2022 21:00 WIB
Pertamina menghukum 28 SPBU di Sulawesi karena terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Pertamina menghukum 28 SPBU di Sulawesi karena terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Ilustrasi SPBU. (CNN Indonesia/ Daniela Dinda).
Makassar, CNN Indonesia --

PT Pertamina Regional Sulawesi menghukum 28 dari total 643 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang tahun 2022 karena oknum atau pegawai terlibat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. 

Temuan pelanggaran itu didapat Pertamina dari laporan masyarakat dan investigasi mandiri. 

"Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal call center 135," kata Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan, Selasa (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengakui Pertamina masih mengalami kendala dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pasalnya, regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai ke operator SPBU saja.

Padahal tambahnya, pelanggaran paling dominan justru dilakukan konsumen dalam pengisian BBM. Dan pelanggaran itu katanya, ranah kepolisian dan pemerintah setempat.

"Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," jelasnya.

Karena kendala itu, Taufik mengatakan perlu peran aktif pemda dan juga aparat dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi.  Ia mengatakan dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kewenangan kepolisian.

"Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih galak lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

Terpisah, Polda Sulawesi Selatan berjanji akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM. Mereka sudah memanggil pemilik SPBU supaya penyalahgunaan itu bisa dicegah.

"Semua SPBU sudah kita surati. Mulai hari ini sudah banyak yang datang, dan kita tekankan ke mereka untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Selain memanggil semua pemilik SPBU, Helmi mengatakan pihaknya juga menggencarkan peninjauan langsung di lapangan untuk mencegah terjadinya praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan.

"Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih, dan sebagainya. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

(mir/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER