Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Nasuha memperingatkan kenaikan tarif perahu motor cepat atau antar-kabupaten/kota di Kaltara harus sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015.
Peringatan ini seiring dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM mulai dari pertalite, solar hingga pertamax.
"Kalau mau menaikkan tarif kami mentolerir, tapi kalau biaya di atas ketentuan SK Gubernur, kami tidak memperbolehkan mereka berlayar karena menetapkan tarif secara sepihak," kata Andi Nasuha mengutip Antara, Minggu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan izin berlayar perahu motor akan dicabut jika kenaikan tarif tidak sesuai dengan SK Gubernur tersebut.
"Jika ada pengusaha atau operator kapal motor cepat yang berlayar dengan tarifnya di atas ketentuan, maka akan diberhentikan untuk berlayar, karena itu sudah menyalahi ketentuan aturan," kata Andi.
Ia mengatakan penyesuaian tarif speed boat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor akan menjadi Rp145 ribu per orang dari sebelumnya hanya Rp130 ribu. Tarif tersebut disesuaikan dengan harga pertalite yang naik menjadi Rp10 ribu per liter.
Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp310 ribu per orang, Tarakan-Nunukan Rp280 ribu per orang, Tarakan - Tidung Pele Rp235 ribu per orang, Tarakan - Pulau Bunyu Rp120 ribu per orang, Tarakan - Sungai Nyamuk Rp280 ribu per orang, dan Tarakan - Sembakung Rp315 ribu per orang.
Andi menambahkan pihaknya terus berkomunikasi dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara mengenai penyesuaian tarif tersebut.
"Kalau maunya kita, kalau bisa ditunda dulu tapi ini menyangkut operasional mereka, kalau bertahan seperti itu maka mereka tidak bisa berlayar cuma untuk speed boat karena sudah diatur," katanya.
Namun untuk angkutan lainnya, seperti feri, Dishub Kaltara belum bisa menyesuaikan karena belum ada aturannya dan belum ada perubahan tarif.