OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Naik Rp13,2 T, Asuransi Umum Rp8,6 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi asuransi meningkat pada Juli 2022. Rinciannya untuk premi asuransi jiwa, penghimpunan bertambah Rp13,2 triliun.
Sementara asuransi umum, bertambah Rp8,6 triliun. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan piutang pembiayaan juga tercatat tumbuh 7,1 persen secara tahunan (yoy) sebesar Rp385 triliun pada Juli 2022.
Adapun profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) tercatat sebesar 2,72 persen.
"Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun," ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (5/9).
Selain itu, ia menyebut FinTech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online juga terus mencatatkan pertumbuhan pada Juli 2022.
Tercatat outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," sambung Ogi.
Menurutnya, secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun saat ini masih terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus.
Sebab, LJKNB masih kekurangan pemodal serta lemah dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Oleh karena itu, kata Ogi, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB.
Lihat Juga : |
Adapun pengawasan yang dimaksud adalah dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan.
Tidak hanya itu, LJKNB juga diimbau melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
"Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Ogi.
(mrh/agt)