
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol usai kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi dan pertamax. Keputusan ini berlaku mulai Sabtu (10/9).
Tarif ojol nantinya dibagi menjadi tiga zona.
Zona pertama (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 per km. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
Zona kedua (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
Kemudian, zona ketiga (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua), tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 per km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 per km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11 ribu.