Tarif Ojol Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan tarif ojek online (Grab, Gojek, etc) dengan batas bawah sebesar Rp250 per-kilometer (km) dan batas atas di angka Rp150 per-km. Tarif berlaku mulai 16 Maret 2020.