Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru bagi aplikator ojek online (ojol). Keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9).
Perubahan tarif berlangsung sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Untuk daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, menyesuaikan dengan zonasi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan aturan kenaikan tarif ojol harus diterapkan maksimal tiga hari setelah kebijakan baru diterbitkan per 7 September 2022 lalu.
"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers daring, pada Rabu (7/9).
Ada tiga pembagian zonasi yang ditetapkan Kemenhub, yaitu zona 1,2,3. Pada masing-masing zonasi memiliki perbedaan tarif satu sama lain.
![]() |
Berikut rincian daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, 10 September 2022 sesuai keputusan Kemenhub.
Zona satu meliputi wilayah, Sumatera, Bali dan Jawa, selain Jabodetabek.
Zona dua meliputi wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Zona tiga meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Lihat Juga : |
Untuk melihat langsung perubahan harga sesuai daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, Anda bisa mengecek ke aplikasi ojek online di masing-masing perangkat.