Pangeran Charles akan didapuk sebagai raja usai ibunya Ratu Elizabeth II wafat pada Kamis (8/9), waktu setempat. Ia dilaporkan memiliki kekayaan bersih senilai US$100 juta atau setara Rp1,48 triliun (asumsi kurs Rp14.839 per dolar AS).
Mengutip SCMP, kekayaan bersih Pangeran Charles sebagian berasal dari pendapatan tahunan hasil pungutan pajak sovereign grant. Pajak ini dibayarkan setiap tahun kepada keluarga Kerajaan Inggris.
Namun, sebagian besar uangnya mengalir dari The Duchy of Cornwall, portofolio warisan dari hampir 54 ribu hektar tanah di seluruh Inggris yang digunakan untuk pertanian, perumahan, dan real estat komersial yang bernilai lebih dari US$1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengutip hindustantimes.com, Charles tidak hanya akan mewarisi tahta usai Ratu Elizabeth II wafat. Ia juga akan mewarisi kekayaan pribadinya, tanpa harus membayar pajak warisan.
Kebijakan di Inggris, tidak mengharuskan Raja Inggris mengungkapkan kekayaan pribadinya. Namun, menurut Sunday Times Rich List 2022, Ratu Elizabeth memiliki harga senilai 370 juta poundsterling atau US$426 juta, naik 5 juta poundsterling dari tahun sebelumnya.
Sebagian besar kekayaan pribadi mendiang penguasa akan diberikan kepada Charles secara utuh, tanpa pemerintah Inggris mendapat bagian.
Selain itu, tanah Crown Estate, koleksi seni, dan perhiasan kerajaan, ditambah tempat tinggal resmi dan arsip kerajaan akan dipegang oleh Charles.
Demikian pula, The Crown Jewels yang diperkirakan bernilai 3 miliar poundsterling, hanya dimiliki secara simbolis oleh ratu dan secara otomatis ditransfer ke penggantinya.
Sebagai raja baru Inggris, Charles mewarisi wilayah Lancaster, sebuah perkebunan pribadi aset komersial, pertanian, dan perumahan yang dimiliki oleh bangsawan sejak Abad Pertengahan.
Raja berhak menggunakan pendapatannya dan sebagian besar menggunakannya untuk memenuhi pengeluaran resmi. Pada tahun keuangan 2021-2022, wilayah tersebut menghasilkan surplus bersih sebesar 24 juta poundsterling.