Kementerian Ketenagakerjaan membantah adanya pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu atau BLT BBM bagi pekerja bergaji bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMP) mulai Jumat (9/9).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan sejak awal pihaknya belum pernah menyatakan kapan BSU itu akan dicairkan. Pasalnya, kalau pengumuman dilakukan, pihaknya khawatir prosesnya ternyata belum selesai dan malah mengecewakan pekerja.
"Memang belum pernah diumumkan tanggalnya kok kapan. Jadi bukan dibatalkan. Kita inginnya cepat. Tapi kalau nanti prosesnya belum maksimal, malah bisa mengecewakan" kata Dita kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar pencairan BSU dicairkan mulai Jumat ini sebelumnya disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman.
"Walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai hari ini, tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di Minggu ini, di Jumat (9/9), paling lambat sudah kami salurkan," ungkapnya dalam acara diskusi publik 'Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan' bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).
Surya menuturkan penyaluran BSU awalnya ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak. Karena itu, dari total anggaran awal Rp9,6 triliun hanya diperlukan Rp8,7 triliun saja.
"Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun," papar Surya.
Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.