
Paytren AM Yusuf Mansur Bubarkan RDS Dana Syafa Karena Tongpes

PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Yusuf Mansur akan membubarkan reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa.
"Sesuai peraturan OJK no 23/POJK.04/2016 13 Juni 2013 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, PT Paytren Aset Manajemen selaku manajer investasi syariah dari Reksa Dana Syariah (RDS) PAM syariah likuid dana safa dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM syariah likuid dana safa," tulisnya dalam pengumuman yang tercantum di Harian Neraca, Senin (12/9).
Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.
"RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut."
Dengan kondisi tersebut, manajemen PAM mengaku telah bersurat ke OJK tentang rencana pembubaran produk aset manajemen yang mereka kelola.
"Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, PT Paytren Aset Manajemen telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa kepada OJK dengan surat direksi No. 225/PAM/DIR/IX/2022 pada 12 September 2022."
Pembubaran dan dimulainya RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran dan likuiditas RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa di hadapan notaris.
CATATAN REDAKSI: Judul direvisi agar sesuai dengan isi berita pada pukul 13.00 WIB, Selasa (13/9).