Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menuntut dewan direksi dan komisaris perusahaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami.
Pasalnya, Yanti, perwakilan nasabah MPAM, menilai pembubaran atau likuidasi enam reksadana Minna Padi melanggar ketentuan perundang-undangan. Adapun pembubaran didasari oleh surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019.
Yanti menyebut dewan komisaris MPAM wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap perusahaan. Tanggung jawab diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian manajer investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018," kata nasabah seperti dikutip dari rilis, Jumat (11/6).
Tak hanya menuntut perorangan, Yanti menyebut para nasabah juga ingin perusahaan bertanggungjawab dengan melakukan pembayaran kepada nasabah dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih pembubaran tersebut.
Hal tersebut, kata dia, sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Hampir dua tahun sejak pembubaran, nasabah berharap OJK dapat bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar hak nasabah MPAM.
"Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator, memonitor, dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan pidato Presiden (Jokowi) pada 15 Januari 2021," bebernya.
Selain itu, Yanti juga menyampaikan harapannya agar anggota Komisi IX DPR RI mengawal kasus ini hingga tuntas.
Seperti diketahui, kasus gagal bayar MPAM telah bergulir sejak 2019 lalu. Hingga saat ini para nasabah belum mendapat kepastian pembayaran setelah OJK mengeluarkan surat pembubaran enam reksadana MPAM.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Utama MPAM Djajadi lewat pesan singkat dan sambungan telepon. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.