Harga mayoritas kripto berguguran dalam 24 jam terakhir pada Rabu (14/9) pagi. Dari 10 mata uang digital dengan kapitalisasi pasar utama, bitcoin dan solana tercatat paling merana.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin jatuh 7,92 persen dalam semalaman, sehingga harganya yang sempat di level US$22 ribuan per keping, kini tersisa US$20.412 per keping.
Nasib serupa juga dialami solana yang rontok 11,62 persen dalam semalam. Saat ini, sekeping solana dibanderol US$33,59 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ethereum juga meradang dengan penurunan 6,18 persen ke posisi US$1.590 per keping. Diikuti oleh XRP yang jatuh 5,56 persen ke posisi US$0,3344 per keping.
Selanjutnya, polkadot merosot 5,30 persen ke posisi US$7,16 per keping. Lalu, cardano ambruk 4,79 persen ke posisi US$0,4719 per keping.
Tak ketinggalan, BNB juga melorot 4,22 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi US$279 per koin.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.