Pengelola Baru Malioboro Mal-Hotel Ibis DIY Tetap Seleksi Pekerja Lama

CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2022 20:30 WIB
Pengelola baru Mal Malioboro dan Hotel Ibis Yogyakarta bersedia menampung karyawan yang di-PHK usai Pemda DIY ambil alih gedung mal dan hotel. (CNN Indonesia/Tunggul).
Yogyakarta, CNN Indonesia --

PT Setia Mataram Tri Tunggal selaku pengelola baru Mal Malioboro dan Hotel Ibis Yogyakarta bersedia menampung para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pascapengambilalihan yang dilakukan oleh Pemda DIY atas dua tempat itu.

Tapi, hal itu akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Prosedur itu adalah proses rekrutmen dan seleksi oleh terhadap para pekerja hotel dan mal yang sebelumnya bernaung di bawah PT Yogya Indah Sejahtera (YIS).

"Kami menyampaikan apa yang sudah apa yang kami lakukan, kami terbuka dan juga sudah memberikan akses berupa, ya seperti prosedur pada umumnya berlaku untuk menerima karyawan-karyawan yang mau bergabung. Dalam artian itu nanti silakan menghubungi tim yang kami sudah tunjuk, sudah kami sosialisasi. Bahkan teman-teman yang ada di perusahaan lama itu sudah pada tahu" kata Juru Bicara PT Setia Mataram Tri Tunggal Surya Ananta saat dihubungi, Rabu (14/9).

Penjelasan Ananta ini menyangkut pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang meminta manajemen baru bisa menampung para eks karyawan Mal Malioboro dan Hotel Ibis terdampak PHK. Mereka diprioritaskan atau secara otomatis diterima bekerja selepas memutus kontrak dengan PT YIS.

Ananta mengklaim tim intern perusahaan telah berkomunikasi dengan perwakilan pekerja terdampak. Selain itu, kata dia, Pemda DIY pun sebelumnya juga memfasilitasi mediasi dan sejauh ini sudah ada gayung bersambut soal masalah ini.

Ananta tak memungkiri proses pengalihan aset kepada Setia Mataram ini berjalan cukup singkat. Di tengah kondisi itu, proses penyelesaian masalah terhadap karyawan tidak bisa dilakukan secara instan.

"Kami secara logika dipercaya oleh pemprov, kami tidak berhubungan dengan pihak lain untuk mengelola ini. Tentunya butuh pelaksana-pelaksana harian, karyawan dan lain sebagainya. Kenapa ada sesuatu yang mesti berpikir tidak sinkron, menurut saya monggo saja, tinggal menjalani saja. Prinsipnya kami terbuka, karena kami kan memang butuh karyawan," paparnya.

Sementara itu perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Malioboro Yogyakarta Sutopan Basuki menyebut para pekerja terdampak PHK masih harus menjalani proses seleksi untuk bisa diterima bekerja kembali di Hotel Ibis.

Ketua Serikat Pekerja Mal Malioboro Tri Agus mengeluhkan proses rekrutmen dan seleksi oleh manajemen baru ini. Dia berharap, para karyawan terdampak bisa diterima kembali bekerja secara otomatis oleh PT Setia Mataram Tri Tunggal.

"Buka rekrutmen lagi tapi ada syarat-syaratnya kita yang sudah tua kan ya repot," katanya saat dihubungi.

Ia mengatakan jikalau proses rekrutmen dan seleksi ini tetap harus berjalan, pihaknya meminta agar sebagian pekerja terdampak PHK bisa diterima atau dipekerjakan lagi.

"Hak-hak kita kan sudah dipenuhi sama perusahaan lama. Ya kalau (PT. Setia Mataram Tri Tunggal) nggak bisa nampung (semua) ya sebagian harus diterima," tutupnya.

Ratusan karyawan Hotel Ibis Yogyakarta dan Mal Malioboro terkena PHK usai Pemda DIY mengambilalih pengelolaan dua asetnya tersebut dari PT YIS. PT Setia Mataram Tri Tunggal sebagai pengelola baru dua tempat itu.

Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Malioboro Yogyakarta Sutopan Basuki mengatakan sekitar 100 karyawan hotel telah menandatangani surat perjanjian PHK dengan PT YIS pada 13 September 2022 kemarin.

Topan menjelaskan Pemda DIY tak melanjutkan kontrak sewa yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun dengan PT YIS. Alhasil, pengelolaan Mal Malioboro dan Hotel Ibis otomatis beralih ke Pemda DIY.

Menurut Topan, pengambilalihan aset oleh Pemda DIY baru diumumkan pekan lalu sehingga terkesan mendadak. Pasalnya, karyawan tak sempat mencari pekerjaan baru sebelum benar-benar dipecat.

Padahal, mayoritas karyawan adalah tulang punggung keluarga. Apalagi, 40 persen dari total karyawan yang terkena PHK juga hampir memasuki usia pensiun.

(kum/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK