KPPU Selidiki Google Terkait Tuduhan Monopoli

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 15:41 WIB
KPPU menyelidiki dugaan monopoli yang dilakukan Google soal kebijakannya yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GBP) di Google Play Store.
KPPU menyelidiki dugaan monopoli yang dilakukan Google soal kebijakannya yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GBP) di Google Play Store. (tangkapan layar google).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan monopoli oleh Google dan anak usahanya di Indonesia terkait kebijakanmewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GBP) di berbagai aplikasi Google Play Store.

Direktur Ekonomi Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menilai atas penggunaan GBP itu, Google mengenakan tarif layanan/fee pada aplikasi sebesar 15 sampai 30 persen dari setiap pembelian.

Mulyawan mengatakan dalam kebijakannya, Google juga tidak membolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GBP. Kebijakan itu mulai berlaku 1 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store," katanya, dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).

Ia menambahkan KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.

Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya. KPPU menilai kewajiban itu sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual.

Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.

Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.

Tak hanya itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran).

Serta ditemukan bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.

Berbeda dengan yang perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, dimana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif.

Sehingga, berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.

"Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital," kata Mulyawan.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER