Kementerian Keuangan akan membatasi ruang gerak pemilik utang jumbo ke negara. Pengetatan ruang gerak itu sudah diatur Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan dengan aturan tersebut, pemerintah bisa mencegah pemilik utang untuk berpergian ke luar negeri.
"Kita bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk yang nilai utangnya tinggi. Kemudian juga penghentian layanan publik, dan juga kita melakukan aset dan debitur tracing," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Selain itu, ia mengatakan PP 28/2022 memberikan kewenangan bagi DJKN untuk melakukan tindakan tegas seperti menyita, memblokir hingga melelang aset pemilik utang yang tak mau menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah juga bisa mengeluarkan surat paksa pemanggilan ataupun pelunasan utang bagi pengemplang. Sebab, saat ini masih banyak pemilik utang yang tak mau datang jika dipanggil baik-baik oleh negara.
"Jadi kita bisa memaksa, diatur disini, bisa menyita, memblokir, melakukan lelang juga bisa. Ada pencegahan, dan tindakan keperdataan. Ini yang diatur dalam pp ini," jelasnya.
Lebih lanjut, penghentian layanan publik yang dimaksud, kata Encep seperti pembekuan atau pemblokiran surat izin mengemudi (SIM), surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat PBB, hingga surat domisili debitur.
"Artinya kita bisa melakukan masalah penerbitan paspor, di bidang tata ruang seperti daftarkan tanah dan sebagainya. Jadi, ini hal baru yang ada di pengurusan di PP 28 yang sebelumnya tidak ada," pungkasnya.