Harga Kripto Berguguran, Ethereum dan Ripple Paling Merana
Mayoritas harga kripto bergerak melemah, khususnya ethereum (ETH) dan ripple (XRP) pada Sabtu (17/9).
Mengutip coinmarket.com, ripple terkoreksi paling dalam hingga 0,28 persen dalam 1 jam terakhir. Kripto itu dibanderol sebesar US$0,35 per keping.
Begitu juga dengan ethereum yang terlihat makin murah hanya US$1.443 per keping setelah melemah 0,24 persen dalam 1 jam terakhir.
Kemudian, diikuti bitcoin (BTC) yang minus 0,23 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$19.970 per keping. Raja kripto itu juga terkoreksi 6,09 persen dalam tujuh hari terakhir.
Cardano (ADA) juga melaju di zona merah dengan pelemahan 0,11 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$0,47 per keping.
Kripto lainnya yang melemah adalah USD coin (USDC) sebesar 0,01 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$1 per keping dan binance USD (BUSD) 0,02 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$0,99 per keping.
Sementara, binance coin (BNB) dan tether (USDT) stagnan dalam 1 jam terakhir. Binance coin dibanderol US$277,13 per keping dan tether US$1 per keping.
Di sisi lain, solana (SOL) dan dogecoin (DOGE) bergerak di teritori positif. Harga solana terpantau menguat 0,26 persen dalam 1 jam terakhir dan dogecoin naik 0,13 persen dalam 1 jam terakhir.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(aud/rds)