Harga Kripto Makin Jatuh, Bitcoin Nyungsep ke Bawah US$20 Ribu Lagi
Mayoritas harga kripto masih betah di zona merah, khususnya ripple (XRP) dan binance coin (BNB) pada Senin (19/9).
Mengutip coinmarket.com, ripple terkoreksi paling dalam hingga 1,17 persen dalam 1 jam terakhir. Kripto itu dibanderol sebesar US$0,35 per keping.
Begitu juga dengan binance coin yang minus 0,66 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$267,09 per keping. Lalu, ethereum mengekor dengan pelemahan 0,43 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$1.340 per keping.
Bitcoin (BTC), kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar juga ikut merosot 0,17 persen dalam 1 jam terakhir. Raja kripto itu dibanderol US$19.450 per keping.
Kemudian, solana (SOL) melemah 0,53 persen dalam 1 jam terakhir, dogecoin (DOGE) 0,07 persen dalam 1 jam terakhir, dan cardano (ADA) melemah 0,39 persen dalam 1 jam terakhir.
Sisanya, usd coin (USDC) minus 0,02 persen dalam 1 jam terakhir dan tether (USDT) bergerak stagnan dalam 1 jam terakhir. Namun, binance USD (BUSD) berhasil menguat 0,06 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$1 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(aud/agt)